Saturday, May 18, 2013

'' ETIKA, MORAL DAN HUKUM DALAM SISTEM INFORMASI "



1.Pengertian moral, etika, dan hukum
Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk,
dan  tanggung  jawab  (Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia,  WJS  Poerwodarminto:
2003).
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “ethikos ”, yang berarti “timbul
dari  kebiasaan”.  Etika  merupakan  satu  set  kepercayaan,  standar  atau  pemikiran  yang  mengisi  suatu  individu,  kelompok,  atau  masyarakat. Etika  dan
moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi
dan komunikasi.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah. Moral
menjadi institusi sosial dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Aspek benar
dan salah berhubungan sangat erat dan terangkum dalam jenis norma hukum
yang  ada  dalam  masyarakat.  Moral  dalam  penggunaan  teknologi  komputer
menuntun kepada tindakan yang tidak merugikan orang lain, misalnya tidak
menjiplak karya cipta baik secara langsung maupun tidak langsung.
 Hukum adalah peraturan perilaku format yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Selama sekitar 10 tahun pertama penggunaan komputer di bidang bisnis dan pemerintahan, tidak terdapat hukum yang berkaitan dengan penggunaan komputer. Hal tersebut dikarenakan pada saat itu komputer merupakan inovasi baru dan sistem hukum membutuhkan waktu untuk mengejarnya.


 2. Kaitan antara ketiga aspek tersebut
Etika
Karena Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab, dengan pengertian masing – masing, sebagai berikut :
a. Pengertian Benar
Bertindak sesuai aturan / hukum yang berlaku di masyarakat.
b. Pengertian Salah
Bertindak tidak sesuai dengan aturan / hukum yang berlaku di masyarakat.
c. Pengertian Baik
Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia ( Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif ).
d. Pengertian Buruk
Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.
e. Pengertian Tanggung jawab
Sesuatu yang harus dilakukan sesuai dengan kewajiban dan dimensi waktu.
Benar, salah, baik, dan buruk sendiri terkait dengan aturan / hukum dan nilai – nilai yang berlaku di masyarakat ( norma ) maka jelaslah ada keterkaitan diantara etika, norma, dan hukum.
Etika juga menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri dan jika kita mencuri, maka akan di kenai sanksi sesuai dengan hukum yang ada.
Norma
Norma dapat dipertahankan melalui sanksi-sanksi, yaitu berupa ancaman hukuman terhadap siapa yang telah melanggarnya.
Tetapi dalam ke­hidupan masyarakat yang terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau dikenakan sanksi atas pelanggaran, bila seseorang melanggar suatu norma, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat dan sifatnya suatu pelanggaran yang terjadi, misalnya sebagai berikut:
Hukum
Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya ( inilah contoh tindakan – tindakan yang bukan hanya menyimpang hukum tetapi juga menyimpang norma dan etika ).
 Kesimpulan
Jadi, jelaslah bahwa hukum, norma, dan etika saling berkaitan antara satu sama lain. Dari hukum – hukum yang belaku pada suatu negara yang mengikat secara luas pada suatu negara tersebut terbagi menjadi bagian – bagian kecil yang disebut norma untuk mengikat pada suatu golongan masyarakat tertentu ataupun agama tertentu, dan agar kita tidak melanggar keduanya baik hukum maupun norma, kita harus bertindak sesuai dengan etika – etika yang berlaku baik dalam suatu negara maupun dalam suatu masyarakat.



3. Contoh kasus yang pernah terjadi
A.Kasus pelanggaran etika dalam dunia maya dan teknologi informasi
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Alasannya: Seiring perkembangan internet yang benar-benar pesat dan diiringi perkembangan security dan underground,ada banyak kemungkinan yang terjadi diantaranya adalah:
1. Wanna Be A Hacker ( ingin menjadi seorang hacker ).
2. Mendapatkan popularitas.
3. Ingin mendapat pujian.
Solusi: Melalui sosialisasi yang tepat dan strategi yang baik, keberadaan para individu hacker yang berkembang di masyarakat dapat dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk meningkatkan kinerja keamanan beraneka ragam sistem komputer yang dimiliki oleh masyarakat, agar tidak terhindar dari serangan dan penetrasi pihak luar yang dapat merugikan bangsa dan negara.

B. Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya.
Alasannya: Grup musik tersebut yang dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
Solusi:Pelanggaran hak cipta secara online juga mencakup pembajakan DMCA, layanan internet perlindungan hak cipta yang sedang berlangsung, layanan berlangganan perlindungan hak cipta secara online, anti-pembajakan perlindungan dan pelayanan pemberitahuan pelanggaran hak cipta dan pelanggaran hak cipta situs.




TUGAS KELAS B


NAMA KELOMPOK :
RUKMAWATY DEVIANA           128600164
JUNIKA PURWANTI                    128600174
FIRDA ANDRIYANI                    128600136
MAHARANI                                 128600147
DESI ARIANTI LUBIS                 128600179
DESI HARIND
UTARI WAHYUNI
INDAH TYA
ANDREAS SIMAMORA



No comments:

Post a Comment